1.
Jelaskan
mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
Pada hakikatnya Negara disebut
sebagai organisasi kekuasaan karena dilihat dari sifat-sifat Negara tersebut.
Dikatakan sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan
di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang
sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari
kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan
eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan
yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman.
Negara mempunyai
sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sebagai
contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan kepada semua warga Negara
supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai dengan sistemperundang-undangan
yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang menjadi pedoman dalam masyarakat
untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sifat monopoli merupakan perwujudan
kekuasaan Negara untuk menentukan ideologi, penentuan partai politikdan
ormas, mata uang, harga, dan usaha-usaha yang dapat mewujudkan kepentingan
masyarakat. Sifat mencakup semua yang dimiliki Negara ditujukan agar warga
Negara menaati setiap aturan yang dibuat tanpa memandang status ekonomi dan sosial,
perbedaan etnis, daerah, dan sebagainya. Sebagai contoh sifat yang mencakup
semua adalah setiap warga Negara wajib memiliki KTP, kartu ini wajib dimiliki
warga Negara di manapun ia berada.
Mempelajari ilmu
mengenai Negara tidak bisa secara abstrak, karena Negara mempunyai unsur-unsur
yang membuat Negara tersebut terbentuk. Para ahli mengemukakan pendapatnya
masing-masing menurut pengamatannya, tidak sedikit dari pendapat tersebut yang
berbeda-beda secara etimologi, tetapi secarafundamental tetap sama, yang
membedakan hanya penafsirannya saja.
2.
Negara
Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic, jelaskan maksudnya
berdasar teori tentang bentuk Negara !
Dipandang dari
sudut hukum Intenasional,faktor pengakuan sangat penting,yaitu dalam
hubungan antar bangsa-bangsa.Hal ini disebabkan sebelum suatu Negara
melakukan hubungan Internasional,maka terlebih dahulu melalui pintu
pengakuan(perlu adanya pengakuan dari Negara lain),yaitu secara de facto dan de
jure.Selain kedua macam pengakuan diatas,beberapa ahli kenegaraan berpendapat
bahwa pengakuan Negara dapat terjadi berdasarkan kekuatan yang berlaku surut
dan pengakuan dari suatu pemerintahan tertentu.
Menurut teori-teori
modern sekarang ini,bentuk Negara yang terpenting ialah Negara
Kesatuan(Unitarisme)dan Negara Serikat(Federasi).
1.Negara Kesatuan
(Unitarisme) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,hanya ada satu
pemerintah(pusat)yang mengatur seluruh daerah.Bentuk Negara Kesatuan Sebagai
berikut:
a. Negara Kesatuan dengan system sentralisasi,yaitu segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannnya.
b. Negara Kesatuan dengan system desentralisasi,yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi Daerah)disebut pula daerah swatantra. UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk REPUBLIK.
a. Negara Kesatuan dengan system sentralisasi,yaitu segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannnya.
b. Negara Kesatuan dengan system desentralisasi,yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi Daerah)disebut pula daerah swatantra. UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk REPUBLIK.
2.Negara Serikat (Federal)adalah
suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara
serikat itu.Artinya,suatu Negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri
sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu Negara serikat sehingga menjadi
Negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada Negara serikat itu.
3.Bentuk Kenegaraan
Lainnya di dunia diantaranya:
a).Negara Dominion adalah suatu
Negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan
berdaulat,termasuk mengurus politik kedalam dan keluar negeri.Kemudian mengakui
Raja Inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan mereka.Negara-negara
Dominion ini berhak dengan bebas keluar dari ikatan The British Commonwealth of
Nation(Negara-negara persemakmuran).Dominion-domonion Inggris tersebut adalah
Kanada,Australia,Selandia Baru,Afrika Selatan,India,dan Malaysia.
b).Negara Protektorat adalah
suatu Negara yang berada dibawah lindungan(to protect = melindungi) Negara
pelindung (suzeren),biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.Negara
Protektorat terbagi menjadi 2macam yaitu:
1.Protektorat
Kolonial,yaitu urusan hubungan luar negeri,pertahanan,dan sebagian besar urusan
dalam negeri yang penting diserahkan kepada Negara pelindung.Negara Protektorat
ini bukan subjek hukum Internasional.Misalnya,Tunisia menjadi protektorat
Perancis(1981).
2.Protektorat
Internasional yang protektoratnya merupakan subjek hukum
Internasional.Misalnya,Mesir protektorat dari Turki(1917).
c).Negara Uni adalah dua atau
lebih Negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu
kepala Negara yang sama.
1.Uni Riil,yaitu
apabila Negara-negara itu mempunyai alat kelengkapan dan mengurus kepentingan
bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan lebih dulu.Misalnya
Belanda-Luxemburg(1890).
2.Uni
Personil,yaitu apabila hanya kepala Negara saja yang sama,sedangkan kepentingan
dan alat kelengkapannya berbeda.Misalnya Austria-Hongaria(1918).
3.Uni Sui Generis,
yaitu bentuk lain dari Uni Riil dan Uni Personil.Misalnya Uni Indonesia –Belanda
sebagai hasil dari KMB tahun 1949.Bentuk Negara ini tidak mempunyai alat
kelengkapan dan Kepala Negara bersama.Selanjutnya Uni Indonesia –Belanda
dibubarkan 21 April 1956.
d).Mandat dan Trust.Bentuk Negara
ini diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB.Negara bekas jajahan yang
kalah perang dalam Perang Dunia II,kemudian diatur oleh pemerintah perwalian
dengan pengawasan komisi Mandat PBB disebut Negara Mandat,sedangkan
Negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut Negara Trust.
NKRI.
NKRI.
Menurut
UUD 1945 Pasal 1 ayat 1,Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.Selanjutnya,Negara
Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang
merupakan bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/kepulauan yang
tersebar dengan keanekaragaman adat,suku,budaya,dan keyakinan yang memiliki
tujuan dasar menjadi bangsa yang medeka,berdaulat,bersatu,adil dan makmur
dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan
bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Negara
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.Selanjutnya,Negara
Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang
merupakan bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/kepulauan yang
tersebar dengan keanekaragaman adat,suku,budaya,dan keyakinan yang memiliki
tujuan dasar menjadi bangsa yang medeka,berdaulat,bersatu,adil dan makmur
dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan
bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang Integral,Negara juga tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan dan tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.Begitu juga Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang Integral,Negara juga tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan dan tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.Begitu juga Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Negara
dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk
mengejar beberapa tujuan negara.Tujuan negara bermacam-macam,ada yang bertujuan
memperluas kekuasaan,menyelenggarakan ketertiban umum,dan ada pula yang
bertujuan menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya(bonum publicum,common
good,common weal).
Negara juga berfungsi melaksanakan penertiban,mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,pertahanan,dan menegakan keadilan.
Negara juga berfungsi melaksanakan penertiban,mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,pertahanan,dan menegakan keadilan.
3.
Jelaskan
secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah
perubahan UUD 1945 !
A. Sebelum
Amandemen
1. MPR
MPR merupakan
lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super
power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang
menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden[1]. Dengan kata
lain MPR merupakan penjelmaan pendapat dari seluruh warga Indonesia.Susunan
keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan
yang diangkat termasuk didalamnya TNI/Polri.
2. DPR
DPR merupakan
lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR
berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu Presiden tidak dapat membubarkan DPR
yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara
berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat
provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota.
3. Presiden
Presiden adalah
lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai
kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai
kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya
amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh
MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.
4. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di
negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat
dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan
tata usaha negara (PTUN).
5.BPK dan DPA
Disamping
lembaga-lembaga tinggi Negara diatas terdapat lembaga tinggi Negara
yang lain yang wewenangnya cukup minim, yaitu BPK dan DPA. tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang
peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.Adapun wewenang dari Dewan
Pertimbangan Agung (DPA), yaitu berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan
Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
B. Setelah
Amandemen
1. MPR
MPR adalah Lembaga
tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legeslasi. pasca
perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding
sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan
tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang
sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
2. Preisden
Berbeda dengan sistem pemilihan
Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih oleh MPR , sedangkan
setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih
secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh
parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Presiden tidak lagi bertanggung
jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada Rakyat
Indonesia. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih
oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat. Presiden dan
Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabatannya.
3. DPR
Melalui perubahan
UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama
diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah
lembaga legislatif. Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatan
Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini
memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden.
4. DPD
DPD adalah Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan
untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.DPD dipilih secara langsung
oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
5. BPK
yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. menurut UUD
1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. BPK Berwenang mengawasi dan
memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan
hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak
hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal
departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
6. Mahkamah
Agung
lembaga negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan
untuk menegakkan hukum dan keadilan. di bawah MA terdapat badan-badan peradilan
dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan
Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
7. Mahkamah
Konstitusi
MK Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD.
8. Komisi
Yudisial
berdasarkan UU no
22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan
berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
4.
Jelaskan
perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi
!
Konstitusi sering
disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri
adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar
tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis
adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak
tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
·
merupakan
kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara;
·
tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
·
diterima
oleh seluruh rakyat;
·
bersifat
pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat
dalam Undang-Undang Dasar.
Aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru
misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap
tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Perbedaan
konstitusi dengan undang-undang,arti konstitusi PKN,konvensi yaitu peraturan
yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelanggaraan
negara contohnya,Pengertian Hukum constitusi dan undang-undang,pengertian
konstitusi pkn,pengertian undang undang dasar,pengertian undang-undang
dasar,perbedaan konstitusi dan UUD 1945,perbedaan konstitusi dengan uud.
Konstitusi dapat
menunjuk ke hukum penting, biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan
digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi
tertentu terutama dari Paus.
Konvensi adalah
perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara
berkelanjutan. dapat merujuk pada:
* Konvensi
(rapat), suatu rapat besar.
* Konvensi
(norma), suatu kumpulan norma yang diterima umum.
* Traktat,
perjanjian, dll.
5.
Jelaskan
mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan
biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira
kira apa yang menjadi alas an mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan
untuk melakukan perubahan !
Perubahan UUD 1945
tersebut dilakukan MPR guna menyempurnakan ketentuanfundamental ketatanegaraan
Indonesia sebagai pedoman utama dalam mengisituntutan reformasi dan memandu
arah perjalanan bangsa dan negara pada masa kinidan yang akan datang, dengan
harapan dapat berlaku untuk jangka waktu ke depanyang cukup panjang. Selain
itu, perubahan UUD 1945 tersebut juga dimaksudkanuntuk meneguhkan arah
perjalanan bangsa dan negara Indonesia agar tetap mengacukepada cita-cita
negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitumelindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
SUMBER :
good..
BalasHapusdiharapkan kunjungan balik iah..
hall-unik.blogspot.com