Senin, 18 November 2013

SafrinaKusumaPutri_16212778

Ø Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan Indonesia?



            Sandang, pangan, papan, pendidikan dan lapangan pekerjaan merupakan beberapa kebutuhan manusia yang paling dasar, namun di Indonesia kebutuhan – kebutuhan ini belum bisa di dapatkan dengan mudah, bahkan relative sulit bagi masyarakat Indonesia yang mempunyai keterbatasan ekonomi untuk mendapatkannya.

         Banyak badan usaha ekonomi yang berkembang namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan akan lapangan pekerjaan . Koperasi merupakan salah satu organisasi ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Sebagai organisasi ekonomi, koperasi mendidik rakyat untuk berekonomi, berhemat, menghasilkan produk yang sebaik-baiknya dan berpengaruh teguh kepada etika bisnis. Diyakini bahwa koperasi dapat mensejahterakan anggota.
           Koperasi akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya karena bekerjanya hukum-hukum skala ekonomi yaitu menurunnya biaya secara keseluruhan karena tindakan-tindakan bersama, efisiensi biaya transaksi karena anggota berfungsi sebagai pemilik sekaligus juga pelanggan, terjadinya penyebaran informasi yang efisien karena kedekatan anggota dengan Koperasi, spesialisasi/pembagian kerja antara anggota dan Koperasi yang meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.
           Menurut para pemikir ekonomi kerakyatan, perkembangan Koperasi tidak secepat perusahaan lain karena Koperasi adalah perhimpunan manusia-manusia, yang memerlukan suatu proses (pendidikan) untuk menyatukan visi dan misi sebagai anggota Koperasi.
         Pembangunan Koperasi di Negara kita belum memenuhi harapan-harapan di atas, malahan kita menyaksikan di beberapa daerah keterpurukan Koperasi, banyak Koperasi yang sudah tidak berfungsi lagi, karena penyimpangan dari kaidah Koperasi.

Oleh sebab itu koperasi mempunyai prinsip :
1.      Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992.
          a.       keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.          
          b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis.          
          c.       pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa        usaha masing-masing anggota.
         d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
         e.       kemandirian.

  2.       Prinsip Rochdale
        a.       Pengawasan secara demokratis.
        b.      Keanggotaan yang terbuka.
        c.       Bunga atas modal dibatasi.
        d.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
        e.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
        f.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
       g.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.

       h.       Netral terhadap politik dan agama.

3.      International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional).
         a.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
    b.      Pengelolaan yang demokratis,
    c.       Partisipasi anggota dalam ekonomi,
    d.      Kebebasan dan otonomi,
    e.       Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
        
        Apabila semua prinsip – prinsip di atas dapat dijalankan dengan tepat maka koperasi akan mampu mensejahterakan setiap anggotanya dan mampu untuk mengurangi kesulitan ekonomi yang ada di Indonesia.



Ø Apakah koperasi menguntungkan (secara keuangan) bagi anggotanya?

         Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan cara itu dapat terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan adanya memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
         Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
         Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU. Anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri dan dapat dilakukan secara transparan dan dapat dibayar secara tunai. SHU tersebut dapat diperoleh dari 25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggotanya dan 60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota.
        
         Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota saja tetapi ada manfaat lain dari koperasi, yakni:
     a.       Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b.       Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royongc.       Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

            Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi.



SUMBER         :http://ikadewi-ikadewi.blogspot.com/2012/11/prinsip-ekonomi-koperasi-sesuai-dengan.htmlhttp://inekriestianti.blogspot.com/2011/10/apakah-koperasi-menguntungkan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar