Ø Apakah
prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan Indonesia?
Oleh sebab
itu koperasi mempunyai prinsip :
Sandang,
pangan, papan, pendidikan dan lapangan pekerjaan merupakan beberapa kebutuhan manusia yang paling dasar, namun di Indonesia kebutuhan – kebutuhan ini belum
bisa di dapatkan dengan mudah, bahkan relative sulit bagi masyarakat Indonesia
yang mempunyai keterbatasan ekonomi untuk mendapatkannya.
Banyak badan
usaha ekonomi yang berkembang namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan akan
lapangan pekerjaan . Koperasi merupakan salah satu organisasi ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan
anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti
prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Sebagai organisasi ekonomi, koperasi mendidik rakyat untuk berekonomi, berhemat, menghasilkan produk yang sebaik-baiknya dan berpengaruh teguh kepada etika bisnis. Diyakini bahwa koperasi dapat mensejahterakan anggota.
Koperasi
akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya karena bekerjanya hukum-hukum
skala ekonomi yaitu menurunnya biaya secara keseluruhan karena tindakan-tindakan
bersama, efisiensi biaya transaksi karena anggota berfungsi sebagai pemilik
sekaligus juga pelanggan, terjadinya penyebaran informasi yang efisien karena
kedekatan anggota dengan Koperasi, spesialisasi/pembagian kerja antara anggota
dan Koperasi yang meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.
Menurut para
pemikir ekonomi kerakyatan, perkembangan Koperasi tidak secepat perusahaan lain
karena Koperasi adalah perhimpunan manusia-manusia, yang memerlukan suatu
proses (pendidikan) untuk menyatukan visi dan misi sebagai anggota Koperasi.
Pembangunan
Koperasi di Negara kita belum memenuhi harapan-harapan di atas, malahan kita
menyaksikan di beberapa daerah keterpurukan Koperasi, banyak Koperasi yang
sudah tidak berfungsi lagi, karena penyimpangan dari kaidah Koperasi.
1. Menurut
UU Nomor 25 Tahun 1992.
a. keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c. pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
d. pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal.
e. kemandirian.
2. Prinsip
Rochdale
a. Pengawasan secara demokratis.
b. Keanggotaan yang terbuka.
c. Bunga atas modal dibatasi.
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
h. Netral terhadap politik dan agama.
a. Pengawasan secara demokratis.
b. Keanggotaan yang terbuka.
c. Bunga atas modal dibatasi.
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
h. Netral terhadap politik dan agama.
3. International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional).
a. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b. Pengelolaan yang
demokratis,
c. Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
d. Kebebasan
dan otonomi,
e. Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Apabila semua prinsip – prinsip di atas dapat dijalankan dengan tepat maka koperasi akan mampu mensejahterakan setiap anggotanya dan mampu untuk mengurangi kesulitan ekonomi yang ada di Indonesia.
b. Setiap anggota dapat berlatih
berorganisasi dan bergotong royongc. Setiap
anggota dapat berlatih bertanggung jawab
a. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Apabila semua prinsip – prinsip di atas dapat dijalankan dengan tepat maka koperasi akan mampu mensejahterakan setiap anggotanya dan mampu untuk mengurangi kesulitan ekonomi yang ada di Indonesia.
Ø Apakah
koperasi menguntungkan (secara keuangan) bagi anggotanya?
Dengan
adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan cara
itu dapat terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah
kesejahteraan anggota koperasi. Dengan adanya memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan tatanan ekonomi nasional.
Upaya dari
pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih
memahami koperasi, tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pembagian
SHU Bersumber dari anggota SHU. Anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yg dilakukan anggota sendiri dan dapat dilakukan secara transparan dan
dapat dibayar secara tunai. SHU tersebut dapat diperoleh dari 25% dari SHU yg
diperoleh dr usaha anggotanya dan 60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha
anggota.
Manfaat
koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota saja tetapi ada
manfaat lain dari koperasi, yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan
yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
Maka tujuan
utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan
adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di
koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal
usaha dapat meminjam di koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar