Nama : Safrina Kusuma Putri
NPM : 16212778
Kelas : 1EA20
A. PRINSIP EKONOMIE KOPERASI
1. Prinsip-prinsip munkner :
a)
Keanggotaan bersifat
sukarela
b)
Keanggotaan terbuka
c)
Pengembangan anggota
d)
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
e)
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f)
Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
g)
Modal yang berkaitan
dg aspek sosial tidak dibagi
h)
Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
i)
Perkumpulan dengan
sukarela
j)
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k)
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l)
Pendidikan anggota
2.
Prinsip rochdale :
a)
Pengawasan secara
demokratis
b)
Keanggotaan yang
terbuka
c)
Bunga atas modal
dibatasi
d)
Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e)
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
f)
Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g)
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h)
Netral terhadap
politik dan agama
3.
Prinsip raiffeisen
a)
Swadaya
b)
Daerah kerja terbatas
c)
SHU untuk cadangan
d)
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
e)
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
f)
Usaha hanya kepada
anggota
g)
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip herman
schulze
a)
Swadaya
b)
Daerah kerja tak
terbatas
c)
SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota
d)
Tanggung jawab
anggota terbatas
e)
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
f)
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip ica
a)
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b)
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
c)
Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada)
d)
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e)
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f)
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
6.
Prinsip / sendi
koperasi menurut uu no. 12/1967
a)
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b)
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c)
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
d)
Adanya pembatasan
bunga atas modal
e)
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f)
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g)
Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.
Prinsip koperasi uu
no. 25 / 1992
a)
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
b)
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
c)
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d)
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
e)
Kemandirian
f)
Pendidikan
perkoperasian
g)
Kerjasama antar
koperasi
Prinsip-Prinsip
yang tidak terdapat pada ekonomi koperasi :
·
Organisasi yang
dibentuk pada badan usaha lainnya selain koperasi berorientasi pada
pengefisiensikan sumber daya untuk memaksimalkan laba.
·
Badan usaha lainnya
memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
·
Sumber ekonomi badan
usaha lai adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk
mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
·
Memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam bentuk barang atau jasa.
·
Pengambilan keputusan
dilakukan oleh para stake holder, dan para pemegang saham.
·
Pembagian keuntungan
tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
B. CIRI-CIRI
KHAS EKONOMI KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berlandaskan atas asas kekeluargaan. Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai berikut :
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung
makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan
koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi
adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak
dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas
disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian
artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan
dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan,
dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab
pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip –prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas
yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat
dari beberapa perbedaan,berikut ini prinsip badan usaha lain :
·
Organisasi yang
dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber daya
untuk memaksimalkan laba.
·
Badan usaha lain
memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
·
Sumber ekonomi badan
usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk
mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
·
Pengambilan keputusan
dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham.
·
Pembagian keuntungan
tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha
lainnya terdapat pada tujuan yang ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan
untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.
C. DASAR-DASAR
HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
Dalam pengertian umum, ide adalah suatu
cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang dari
berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum
koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai
pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar
koperasi.
Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman
kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai
suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat
yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang
sangat kuat.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum
koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia
1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994
tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi
7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi
menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah
Pancasila.
2. Landasan Strukturil dan landasan gerak
Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan
dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21
Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi
suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan.
Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan
menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai
berikut :
· Pengelolaan koperasi dijalankan secara
demokrasi
· Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan
secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
· Koperasi harus bersifat mandiri
· Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas
terhadap modal.
Berdasarkan UU
No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat
sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat
usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di
Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan
dengan :
· Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang
di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan
ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang
banyak yang membutuhkan.
· Perkoperasian adalah suatu hal yang
sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
· Koperasi Primer ialah suatu koperasi
yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah
perseorangan.
· Koperasi Sekunder adalah gabungan
suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
· Gerakan Koperasi adalah keseluruhan
organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan
terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan
Kebutuhan Bangsa Indonesia ??
Menurut saya sudah sesuai dengan kebutuhan
bangsa Indonesia alasan nya karena dari prinsip kedua Pancasila menggambarkan
akan sebuah kesadaran berkemanusiaan. Kesadaran tersebut merupakan modal
ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang untuk membangun suatu
tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi menciptakan
kesejahteraan bersama. Kesadaran ini lebih memprioritaskan kerja sama demi
tercapainya tujuan kesejahteraan bersama.
Kebutuhan sandang, pangan, papan sangat
diperlukan terutama bagi warga golongan menengah ke bawah yang serba terbatas
perekonomiannya. Karena kebutuhan akan hidup dari suatu profesi pekerjaan yang
berbeda masing-masing menyatukan usaha untuk mempersatukan keyakinan diri
bersama dengan itu untuk mengatasi masalah yang ada dengan sebuah wadah badan
usaha yang berazazkan kekeluargaan yaitu Koperasi. Koperasi itu sendiri
memberikan jalan yang paling mudah bagi semua orang untuk berpartisipasi dalam
suatu kegiatan yang menguntungkan dengan menyesuaikan setiap kemampuannya.
Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi
Pancasila memberi ruang bagi semua masyarakat
untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi
ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip,
gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat
menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian,
akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh
kesejahteraan ekonomi, kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas
bangsa.
SUMBER :