Rabu, 06 November 2013

Prinsip, Ciri-ciri, dan Dasar-dasar Hukum Ekonomi Koperasi Indonesia

      Nama    : Safrina Kusuma Putri
      NPM     : 16212778
      Kelas    : 1EA20


A.  PRINSIP EKONOMIE KOPERASI

1.       Prinsip-prinsip munkner             :
a)       Keanggotaan bersifat sukarela
b)       Keanggotaan terbuka
c)       Pengembangan anggota
d)       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e)       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f)        Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g)       Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h)       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i)         Perkumpulan dengan sukarela
j)        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k)       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l)         Pendidikan anggota

2.       Prinsip rochdale           :
a)       Pengawasan secara demokratis
b)       Keanggotaan yang terbuka
c)       Bunga atas modal dibatasi
d)       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e)       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f)        Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g)       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h)       Netral terhadap politik dan agama

3.       Prinsip raiffeisen
a)       Swadaya
b)       Daerah kerja terbatas
c)       SHU untuk cadangan
d)       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e)       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f)        Usaha hanya kepada anggota
g)       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.       Prinsip herman schulze
a)       Swadaya
b)       Daerah kerja tak terbatas
c)       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d)       Tanggung jawab anggota terbatas
e)       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f)        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


5.       Prinsip ica
a)       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b)       Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c)       Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d)       SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e)       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f)        Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.       Prinsip / sendi koperasi menurut uu no. 12/1967
a)       Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b)       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c)       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d)       Adanya pembatasan bunga atas modal
e)       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f)        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g)       Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7.       Prinsip koperasi uu no. 25 / 1992
a)       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b)       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c)       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d)       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e)       Kemandirian
f)        Pendidikan perkoperasian
g)       Kerjasama antar koperasi
Prinsip-Prinsip yang tidak terdapat pada ekonomi koperasi :
·         Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya selain koperasi berorientasi pada pengefisiensikan sumber daya untuk memaksimalkan laba.
·         Badan usaha lainnya memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
·         Sumber ekonomi badan usaha lai adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
·         Memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang atau jasa.
·         Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder, dan para pemegang saham.
·         Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.


B.   CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai berikut :
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.

2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.

5.      Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Prinsip –prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perbedaan,berikut ini prinsip badan usaha lain :
·         Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba.
·         Badan usaha lain memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
·         Sumber ekonomi badan usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
·         Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham.
·         Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.

Perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha lainnya terdapat pada tujuan yang ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.





C.  DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA

Dalam pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.
Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1.    Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.    Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.    Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.    Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.    Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.    Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.    Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.    Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1.     Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.    Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3.    Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·       Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
·       Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·       Koperasi harus bersifat mandiri
·       Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.



Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
·        Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
·         Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi. 
·         Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
·         Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
·         Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.


Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ??
Menurut saya sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia alasan nya karena dari prinsip kedua Pancasila menggambarkan akan sebuah kesadaran berkemanusiaan. Kesadaran tersebut merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang untuk membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi menciptakan kesejahteraan bersama. Kesadaran ini lebih memprioritaskan kerja sama demi tercapainya tujuan kesejahteraan bersama.
Kebutuhan sandang, pangan, papan sangat diperlukan terutama bagi warga golongan menengah ke bawah yang serba terbatas perekonomiannya. Karena kebutuhan akan hidup dari suatu profesi pekerjaan yang berbeda masing-masing menyatukan usaha untuk mempersatukan keyakinan diri bersama dengan itu untuk mengatasi masalah yang ada dengan sebuah wadah badan usaha yang berazazkan kekeluargaan yaitu Koperasi. Koperasi itu sendiri memberikan jalan yang paling mudah bagi semua orang untuk berpartisipasi dalam suatu kegiatan yang menguntungkan dengan menyesuaikan setiap kemampuannya.
Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua  masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip, gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.  Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.

SUMBER              :

Rabu, 02 Oktober 2013

Safrina Kusuma Putri (16212778)

BAB 1
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

v  Konsep Koperasi:
A.      Konsep Barat
B.      Konsep Sosial
C.      Konsep Negara Berkembang

A.      KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
B.      KONSEP KOPERASI SOSIAL
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
C.      KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
•         Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
v  Latar belakang timbulnya aliran koperasi
A.      Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
B.      Aliran Koperasi

A.      KETERKAITAN IDEOLOGI,SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI



Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)















B.      ALIRAN KOPERASI
·      Alliran Yardstick
  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri  dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
·      Aliran Sosial
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
·      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

v  Sejarah perkembangan koperasi
A.      Sejarah Lahirnya Koperasi
B.      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

A.      SEJARAH LAHHIRNYA KOPERASI
·         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·         1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·         1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

B.      SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
·         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
·         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
·         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.




Rabu, 26 Juni 2013

coordinate conjunctions

Coordinating conjunctions adalah konjungsi yang digunakan untuk menghubungkan kata, frase, atau klausa (independent clause) yang mempunyai kedudukan setara atau struktur gramatikal yang sama dalam kalimat. Ada tujuh konjungsi yang digunakan: for, and, nor, but, or, yet, so (biasa disingkat FANBOYS untuk memudahkan dalam mengingat).


Perhatikan contoh penggunaan coordinating conjunctions yang menghubungkan kata dengan kata, frase dengan frase, dan klausa dengan klausa (yang diberi huruf tebal adalah konjungsi, sedangkan yang bergaris bawah adalah kata, frase, atau klausa).

a. Kata dengan kata (subjek, predikat/verba, objek)
- You and I will come together.- It can be black, white or grey.
- Most children like cookies and milk.
- Lilacs and violets are usually purple.

b. Frase dengan frase
- The gold is hidden at the beach or by the lakeside.
- Daniel's uncle claimed that he spent most of his youth dancing on rooftops and swallowing goldfish.- Manufacturers must be free to develop their ideas and to package their products. 
- He reappeared a few minutes later looking embarrassed yet appearing otherwise unruffled.

c. Klausa dengan klausa
- I wanted to sit in the front of the balcony, so I ordered my tickets early.- It’s an old car, but it’s very reliable.
- It was raining, so I took my umbrella.
- The sun is warm, yet the air is cool.
- I don’t care for the beach, but I enjoy a good vacation in the mountains.


Hal penting yang perlu diingat ketika menggunakan coordinating conjunctions:

1. Sebaiknya gunakan konjungsi di tengah kalimat. Konjungsi yang terletak di awal kalimat secara gramatikal memang tidak disarankan. Meskipun begitu, untuk menarik perhatian atau menegaskan tambahan informasi lain yang berkaitan dengan kalimat sebelumnya, struktur kalimat dengan konjungsi di awal kalimat sekarang ini sudah umum dipakai.

2. Gunakan tanda koma. Jika menggunakan klausa gunakan tanda koma sebelum konjungsi. Tetapi, jika klausa itu pendek, misalnya pada kalimat She is kind so she helps people, maka koma bisa tidak dipakai. Pada kata/frase, sebaiknya gunakan tanda koma pada akhir kata/frase atau sebelum konjungsi yang terdapat dua atau lebih kata/frase, seperti contoh di atas: It can be black, white or grey.

3. Jika memakai klausa gunakan independent clause. Setiap klausa yang dihubungkan dengan konjungsi harus dapat berdiri sendiri sebagai kalimat jika konjungsi dihilangkan.


Kalimat yang di dalamnya memakai coordinating conjunctions disebut juga compound sentences.


sumber :http://catatanbahasainggris.blogspot.com/2009/02/coordinating-conjunctions.html

Rabu, 01 Mei 2013

have something done (tugas 2)



HAVE SOMETHING DONE
Kita bisa melihat dalam dua contoh kalimat di sini, apa perbedaan arti diantar kedua kalimat ini.
“i cut my hair”
“i have my hair cut”
“i cut my hair” yang berarti bahwa yang memotong rambut adalah saya.
“i have my hair cut” yang berarti bahwa seseorang memotong rambut saya untuk saya (dalam hal ini seorang penata rambut).
Kita menggunakan have something done untuk mengartikan seseorang melakukan sesuatu untuk diri kita. Dalam grammar untuk ini cukup sederahana:
Have + Object + Past Participle
Di bawah ini kita akan melihat beberepa contoh lainnya.
“we didin’t want to cook so we had a pizza delivered”
“i had my car washed at that new place by the station”
“i had my watch fixed”
Kita selalu menggunakan “get” (dalam bahasa inggris) di samping itu “had” dan memliki arti yang tetap sama. Kalimatnya seperti di bawah ini:
“we didn’t want to cook so we had a pizza delivered”
“i got my car washed at that new place by the station”
“i got my watch fixed”

FUTURE
“i had my watch fixed” jelaskan tentang past tersebut. Dalam grammarnya: S + had + my + O
“i am going to have/get my watch fixed” jelaskan future tersebut. Dalam grammarnya:
S + to be + V1ing + have/get + my + O
“going to” jelaskan tentang future yang menggunakan metode been.
Kita menggunakan “will” untuk  sesuatu dan itu hanya menggunakan metode been:
“i just noticed dirty my suit is. I will have/get it cleaned soon”.


QUESTIONS
Bayangkan jika kamu menyukai potongan rambut baru teman kamu, dan kamu bertanya padanya: “di mana kamumendapatkan potongan tersebut?”
Mungkin kamu jalan ke depan utnuk ke gedung baru itu dan kamu berfikir ini sudah waktunya untuk memtong rambut, kamu bisa bertanya padanya: “di mana aku bisa mendapatkan potongan rambut seperti itu?”

Selasa, 02 April 2013


v    PENGERTIAN DIRECT AND INDIRECT
 
Direct and Indirect Speech

Direct speech and Indirect Sentences
Direct speech (Direct Speech) is a sentence when reported speech stating the actual words. Sentences are not connected by "that" it should be with (punctuation) commas.
Sentence (indirect speech) are sentences which when reported speech gives the substance of the words used by the speaker and not the actual words. In indirect speech sentences are associated with the word "that".
Tense reporting verb is not changed, but the present tense reported speech should be modified based on the form of a reporting verb.
 
v    CONTOH SOAL DIRECT AND INDERCT
 
Direct Indirect speech
1. Ryan said, “ My brother is sick.”
2. Ani Asked, “ Where is my bag?”
3. The man said, “ I did not steal the money.”
4. The boy said,” I was absent yesterday.”
5. John asked me, “ Did your father see me ?”
               
Change into Direct Speech!
1. Doctor said that I have to eat more fruit and vegetable.
2. Eka asked her friend if she can help her.
3. He said that he had a present for me in his bag.
4. My friend asked me if I could help him find a hotel.
5. She told the children not to make noise.
 
v    TIPS DIRECT AND INDIRECT
 
V1 –> V2
V2 –> PAST PERFECT
The first form of the verb can form simple present (v1), present continuous (tobe (v1) + Ving), simple future (will (v1) + inf).
     Verbs that changed was that occur after the Subject
     If it's Past Perfect (past perfect / past perfect continuous) means is fixed, can not be changed anymore.

First example:

Direct Speech: Abdul says: "I have been sleeping for 3 hours"
Indirect Speech: Abdul Said that he had been sleeping for 3 hours

So we use the first formula: the word replacing occur after the subject (V1 -> V2) have aliases -> had. The change is actually happening is the present perfect tense -> Past Perfect tense.

Example two:

Direct Speech: Rashid ACKs me: "did you come to school yesterday?"
Indirect Speech: Rashid asked me if I had come to school the day before.

The formula we use: V2 -> Past perfect. The changes that happened is that of Simple Past tense to Past Perfect tense. Note: you know why not come that changed?'s In the example sentence that occur after the subject is come? it is because the format of questions. Aselinya right: you came to school yesterday. geto;-p

Third example:

Direct Speech: Gafur says: "I will have finished my duty in the end of this month"
Indirect Speech: Gafur said that he would have finished his duty in the end of this month.

The formula that we use is the first one: V1 (will) -> V2 (would). Change is a Past future perfect tense future perfect tense. But then again we do not need to memorize it, just to understand the pattern of the principles I wrote above.